Harian Berita – Bharada E, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan jika tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E mengatakan, yang terjadi adalah dia menembak Brigadir J atas perintah. Hal ini disampaikan Boerhanuddin berdasarkan keterangan dari Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pqda pihak penyidik Timsus Polri.
Dikatakannya, jika tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden penembakan tersebut. Dia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
“Pelaku yang menembak [Brigadir J] lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Pelaku lain

Walaupun demikian, Boerhanuddin menuturkan, memang kliennya lah yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, dirinya menegaskan jika ada pelaku lain yang ikut dalam peristiwa penembakan tersebut.
“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” tuturnya.
Selanjutnya, berdasar keterangan kliennya, Boerhanuddin mengatakan, senjata HS-9 kepunyaan Brigadir J juga sengaja ditembakkan ke arah dinding agar terkesan ada peristiwa baku tembak.
“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” katanya.
Deolipa Yumara yang merupakan anggota kuasa hukum Bharada E lain juga mengungkapkan, di mana ada perintah pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Betul [ada perintah],” ujar Deolipa ketika ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu (7/8) siang.
Deolipa juga mengatakan, kini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi, dia belum mau mengungkapkan siapa namanya.
“Sudah mengantongi (nama). Betul [belum bisa diungkapkan ke publik] karena masuk wilayah penyelidikan,” terangnya.
Diketahui kini, polisi sudah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Kemudiam ada Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Mereka yang telah diperiksa antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Selain itu, Mabes Polri sudah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yaitu ke Mako Brimob untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Di duga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Tetapi, hingga kini Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.
